Nunggu Pelanggan, Jurtul KIM Asal Pantai Cermin Ditangkap Polisi

By Administrator Apr 20, 2020

Bapak tiga anak ini mengaku menyerahkan atau menyetorkan rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah 25 Persen dari omset 200 ribu s/d 300 ribu perputaran.

“Tersangka mengaku sudah menjadi Jurtul selama 1 bulan karena ditawari oleh Marbun untuk menambah penghasilan,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 aKUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun penjara.”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(SB/01)