Kapolres Menceritakan Kronologisnya,
dimana korban berangkat dari rumah berniat menuju Tebingtinggi melalui jalan Tol menggunakan Mobil Xenia Nopol B2106 PFX.
Setelah tiba di Rest Area Tol Teluk Mengkudu korban menuju indomaret untuk mengisi Saldo E-tol. kemudian korban buang air besar kurang lebih 10 menit lalu keluar dan meninggalkan kunci mobil tergantung dalam toilet.
Saat itu korban duduk istirahat sambil minum kopi dipinggiran Masjid di lokasi Reat Area, tanpa diduga korban meninggalkan kunci ditoilet namun pada saat korban kembali ke toilet dan ternyata kunci mobil sudah tidak ada lagi.
Korban melakukan pencarian dan menanyakan kepada petugas kebersihan keamanan dan penjaga mesjid terkait kunci mobil tersebut namun tidak ada yang mengetahui, lalu korban memanggil petugas untuk melihat CCTV di tempat kejadian perkara(TKP).
Selanjutnya korban mengecek barang dalam mobil dan ternyata tas berisikan uang sudah dalam keadaan terbuka dan uang Rp6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet milik istri korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Sergai guna proses selanjutnya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dimana Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda S.TrK berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
“Tersangka ditangkap dikediamanya di Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dalam penangkapan tidak ada perlawanan sehingga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Sergai guna proses hukum.
Hasil penangkapan tersangka, team berhasil mengamankan barang bukti 1 baju kaos lengan panjang dan satu unit mobil toyota vios warna silver yang digunakan pelaku melakukan pencurian”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutup Kapolres
Hasil pengakuan tersangka, bahwa dirinya saat menemukan kunci mobil tersebut untuk berniat memulangkan, namun karna tidak ada yang merasa kehilangan tersangka menuju keparkiran dan menemukan mobil xenia milik korban lalu membuka pintu dengan menggunakan kunci yang didapat di kamar mandi.
Setelah saya masuk melihat ada tas diatas dasbok mobil dan ditemukan uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang terikat karet tapi jumlahnya tidak tahu, kemudian saya menemukan lagi uang sebesar Rp 350.000 ribu didalam ransel. Kemudian saya langsung pergi dan meninggalkan lokasi,”ujar Adam
“Kurang lebih jarak 200 meter dari masjid kunci mobil tersebut saya letakan dan saya langsung pulang,”kilah Pelaku(SB/01)