Penangkapan tersangka menindaklanjuti Informasi dari tersangka melalui petugas Polsek Dolok Masihul bahwa di Dusun II Desa Kuala Bali ada masyarakat akan melakukan transakasi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian team langsung menuju lokasi tersebut. Setiba dilokasi team melakukan pengepungan ternyata ditemukan tersangka di lapangan Voly sesuai ciri ciri yang di informasikan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (R-03)