Diungkapkan Akhyar, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan. “Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus” jelasnya.
Selanjutnya, agar Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dapat diketahui oleh masyarakat, Akhyar menginstruksikan kepada PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar di Kota Medan. “Mari saling mengingatkan. Dibutuhkan kerja sama agar wabah ini segera berakhir,” tegas Akhyar kepada para pedagang sekitar.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin. Untuk penyitaan KTP bilangnya berlangsung selama 3 hari. Diharapkan, razia yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah. (mar)