Selain itu, Akhyar juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 11/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa penahanan KTP. “Berdasarkan Perwal yang telah diberlakukan di Kota Medan sejak tanggal 1 Mei 2020 lalu, semua masyarakat Kota Medan diimbau untuk menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Karena telah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut yang bersifat memaksa,” jelas Akhyar.(mar)
Akhyar Terjun Langsung Pimpin Razia di Pasar Sei Sikambing
Administrator3 min baca