Sergai,Sinarsergai.com – Polsek Kotarih berhasil membekuk tersangka pencuri berinisial MR (18) warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai. Tersangka yang merupakan tetangga dari pemilik uang senilai Rp. 1 juta dan telepon genggam Anggry Lorendo(24) warga yang sama.
Tersangka MR kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang,SH,M.Hum, Minggu (10/5/2020) menjalankan aksinya tepat pemilik rumah sedang melaksanakan solat Tarawih ke Masjid, Jum’at (8/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib. Barang berharga itu diambil tersangka dari tas sandang warna hitam. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke polisi.
Informasi korban ke polisi, tersangka saat ia berangkat solat Tarawih persis di duduk di teras rumah. Sekembali korban dari solat Tarawih sekira pukul 20.45 Wib ternyata telepon genggam dan uang sejumlah Rp.1 juta sudah tidak ada ditempatnya dan tersangka juga sudah kabur.
Tersangka lalu diciduk dengan terlebih dahulu dilakukan pemanggilan. Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatan melanggar hukum tersebut maka tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sergai.(R-03)