Kegiatan ini merupakan bentuk upaya kepolisian dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona terkhusus di Objek wisata.
“Hal ini menjndaklanjuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri selama Pandemi Covid-19. Polres Sergai lakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada pengendara yang ingin memasuki objek wisata pantai yang ada di wilayah hukum Polres sergai,” Tegasnya.
Masih penjelasan Kapolres, jika hasil pemeriksaan KTP tersebyt ternyata warga Sergai dengan maksud tujuan untuk berwisata ke Pantai Cermin, Pantai Kelang dan Pantai Sialang Buah maka kita juga arahkan agar kembali kerumah masing-masing. Imbuhnya. (R-03)