Nah, masih kata M.Nur, mengenai kesehatan bagi warga telah dijelaskan juga pada UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 4 menyebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, ayat (2) setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.Justru itu menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana yang Rp.12 Milayar tersebut.Tegasnya.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Sergai Rusmiani Purba SP,M.Si yang dihubungi via telepon seluler membenarkan dana sebesar Rp.12 Miliyar dianggarkan di Dinas Kesehatan Sergai untuk iuran kesehatan (Jamkesda) bagi warga kurang mampu di daerah ini. Nah, masalah banyak warga kurang mampu tidak mendapatkan KIS, secara tekhnik itu kewenangan Dinas Kesehatan Sergai. Dana itu memang telah dianggarkan tahun 2018,2019 dan 2020.Jelasnya.(Red)