Kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari tersebut bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dijelaskan pada Bab I ketentuan umum pasal 35 poin (i) diterangkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Ujarnya. (red)
Terkait Dugaan Reklamasi Di Pantai Bali Lestari, Poldasu Minta Keterangan Ketua GMBI Sumut
Pantai Bali Lestari di Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai