Sebelumnya, Kepala Satgas Korsupgah KPK, Maruli Tua, memaparkan, tentang manajemen aset daerah berdasarkan pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa persoalan aset daerah, sebutnya, adalah antara lain belum disertifikatkan, tumpang tindih aset Pemda dengan Pemda atau instansi lainnya, diklaim pihak lain, dan penyalahgunaan pemanfaatan. “Manajemen aset ini, bertujuan untuk legalisasi aset, kejelasan status kepemilikan aset, pemanfaatan aset yang bertanggung jawab, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset,” ungkapnya.
Dalam rapat itu Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Tengku Ahmad Sofyan juga mempresentasikan persoalan aset di Pemko Medan. Secara terbuka pula dia merincikan data aset-aset Pemko Medan yang saat ini masih berperkara di pengadilan dan dikuasai oleh pihak ketiga.(mar)