Dalam proses pengambilan keterangan lebih kurang 3 jam kata Ketua GMBI Sumut Saut Budi Anto Sitanggang, dijelaskan bahwa kegiatan Reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari hingga kini belum mengantungi izin resmi. Usai memberikan keterangan ia juga menjelaskan bahwa UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah –II berkantor di Kota Pematang Siantar menegaskan melalui surat tertanggal 6 September 2019 pada poin (b) bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan tersebut belum memiliki izin yang sah sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan.
Nah, setiap orang yang melakukan pelanggaran aktivitas didalam kawasan hutan tanpa ada izin sah jelas melanggar Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 didenda dengan ganjaran kurungan badan (penjara) paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp.5 Miliyar. Selanjutnya kata Saut, dalam surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah – II tersebut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan disebutkan bahwa perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah y6ang dilakukan secara terorganisir dikenakan ancaman sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sementara di peraturan Undang-Undan Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan pada BAB XV Ketentuan Pidana pasal 98 ditegaskan bahwa (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari tersebut bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dijelaskan pada Bab I ketentuan umum pasal 35 poin (i) diterangkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Ujarnya.(R-03)