Menanggapi hal tersebut, Akhyar yang didampingi Asisten Administrasi Umum Setdako Medan Renward Parapat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga, menyampaikan apresiasi atas perhatian Anggota DPRD Dapil Sumut 2 untuk permasalahan jalan milik Provinsi Sumut yang rusak. “Karena masyarakat tidak memahami bahwa sebenarnya jalan itu terbagi atas 3 status yakni nasional, provinsi dan kota. Jalan yang rusak tersebut berada di inti kota dan pemukiman padat,” sebut Akhyar.
Sedangkan terkait masalah warga yang berada di Rumah Sakit Jiwa yang belum memiliki NIK, tambah Akhyar, warga tersebut harus memiliki asal usul yang jelas sebab, ini masalah administrasi dan menyangkut masalah hukum jadi semua harus jelas asal usul warga tersebut. “Administrasi ini menyangkut masalah hukum, jadi harus jelas asal usul warga tersebut. Kita harus tau lahir dimana dan siapa orang tuanya atau keluarganya. Kalau dia pindah ada surat pindahnya jadi Disdukcapil bisa mengurusnya tidak bisa asal-asalan,” jelas Akhyar. (mar)