Medan.Sinarsergai.com- Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut
menangkap kelompok jaringan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang
mengandung pornografi melalui media sosial.
Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang
tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/8), mengatakan awalnya
salah seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut
telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun seorang anggota
Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.
“Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut
bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut,”
katanya.
Lebih lanjut, Nainggolan menyebutkan dari hasil pemeriksaan ternyata akun media
sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong atau tidak benar.
“Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap tiga
pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,”
sebutnya.
Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima
uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.
Selain itu, turut disita barang bukti device berupa handphone android yang
dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Ke tiga tersangka telah ditahan di Dit Reskrimsus Poldasu untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara,”
pungkasnya. (mar)
Poldasu Bekuk Tiga Polisi Gadungan
Baca Juga
Jakarta, Sinarsergai.com – Kabar PT Bank Tabungan Negara…
Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda…
Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang…
SERGAI,Sinarsergai.com – “Sungguh tidak disangka hari ini saya…