Kapolri Didesak Usut Tuntas Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo di Sumbar

By Administrator Agu 16, 2020

Medan,Sinarsergai.com – PT. Bakapindo diduga kuat melaksanakan kegiatan pertambangan Batu Kapur tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku. IUP Pertambangan PT. Bakapindo diketahui tanggal 23 Mei 2018 sudah mati dan hingga kini belum diperpanjang.. Anehnya, pihak kepolisian Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) seolah menutup mata dan seakan membolehkan PT. Bakapindo beroperasi tanpa mengantungi IUP yang masih berlaku di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamag Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat Jekson  yang dihubungi via telepon selulernya,Minggu (16/8/2020) terkait IUP PT. Bakapindo membenarkan belum dilakukan perpanjangan dan hingga kini pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi terkait perpanjangan izin tersebut.Ungkap Jekson.

Pengacara asal Medan yang kini telah bergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Serdang Bedagai (Sergai) Irwansyah Putera SH mengatakan jika Polda Sumbar takut dan enggan untuk mengusutnya hingga tuntas, maka Kapolri harus turun tangan agar masalah ini dapat dituntas sehingga tidak ada kesan tebang pilih maupun pilih kasih dalam penegakan hokum di wilayah hokum Propinsi Sumbar. Dalam hal ini sebutnya, Kapolri harus gerak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap intitusi kepolisian tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang diduga berniat “bermain mata” dalam penanganan kasus yang dapat merugikan Pemerintah  Kabupaten Agam dan masyarakat.

Nah, kata Irwansyah, melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa IUP, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3),pasal 48,pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar (Sepuluh miliyar rupiah). Ungkap Irwansyah.

Sebenarnya tidak ada alas an bagi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz M.Si untuk takut melakukan mengusutan terhadap permasalahan dugaan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo. Apalagi permasalahan itu sudah dituangkan oleh Pengacara yang tergabung di LBH Bertuah Sergai dalam surat yang dilayangkan langsung ke Mabes Polri pada tanggal 7 Februari 2020 dan laporan itu telah diterima oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda. Namun kita yakin Kapolri mampu mengungkap masalah itu dan mengusutnya hingga tuntas. Kata Irwansyah lagi. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *