Dua Alat Berat PT. Bakapindo Dikeluarkan dari Lokasi Pertambangan, Kabareskrim Intruksikan Dirreskrimsus Polda Sumbar Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Dengan Profesional

By Administrator Agu 25, 2020

Medan,Sinarserbai.com – Dua alat berat berupa Excavator yang selama ini dipergunakan PT. Bakapindo untuk pertambangan Batu Putiah yang diduga illegal tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan dengan menggunakan truk pengangkut pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 23.35 Wib.

Pengeluaran dua alat berat itu kata Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Yunasril SH,MKn yang didampingi Humas Zuhari,Selasa (25/8/2020) untuk mengelabui petugas dari Mabes Polri yang kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan sehingga semua alat berat disimpan ke tempat yang aman agar nantinya tidak menjadi alat bukti bahwa ada kegiatan pertambangan illegal dengan menggunakan alat berat.

Apalagi Kabareskrim Polri telah mengintruksikan Dirreskrimsus Polda Sumbar melalui surat Nomor : B/30997//VIII/RES.7.5/2020/Bareskrim pada tanggal 30 Juli 2020 yang ditujukan kepada Rustam Efendi SH (LBH Bertuah) yang isinya diantaranya berbunyi  “Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari LBH Bertuah dan selanjutnya melimpahkan perkara ini kepada Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk menindaklanjutinya.

1. Agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan professional, Proporsional,Obyektif,Transparan dan Akuntabel. 2. Agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk mengecek atas proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik. 3. Agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkaranya.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Karo Wassidik Kombes Drs. Dwi Riyanto atas nama Kabareskrim Polri dengan tembusan diantaranya kepada Kapolri,Irwasum Polri,Kabareskrim dan Kapolda Sumbar. Sekedar untuk diketahui kata Yunasril, bahwa IUP PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak 23 Mei 2018 silam dan masalah ini sudah dilaporkan pada 5 Agustus 2018 lalu, namun hingga hamper 2 tahun masalah dugaan kegiatan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo yang ditangani oleh Polda Sumbar tidak jelas sudah sejauhmana penanganannya dan laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri pada tanggal 7 Februari 2020. Ungkapnya. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *