“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Akhyar dalam sambutannya dalam acara yang turut dihadiri Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Di kesempatan itu Akhyar juga memaparkan, Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pecegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara.
Akhyar menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik.
Di penghujung sambutannya, Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah membuat Surat Wali Kota Medan No.640/3937 tanggal 8 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Medan kepada 68 pengembang perumahan. (mar)