Selain terus mengimbau masyarakat untuk memakai masker, kata Akhyar, Pemko Medan melalui OPD terkait juga setiap harinya menggelar razia masker. Upaya ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat untuk mengenakan masker dimana pun berada. “Pemakaian masker merupakan ikhtiar kita untuk memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Di kesempatan itu Akhyar kembali menegaskan, Covid-19 bukan aib tetapi penyakit yang harus disembuhkan. “Saya juga sudah terpapar Covid-19, alhamdulillah setelah dilakukan perawatan akhirnya bisa sembuh. Jadi mari kita bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga pandemi ini dapat segera berakhir di Kota Medan yang kita cintai bersama,” ajaknya.
Selain Perwal No.27/2020, terang Akhyar, Pemko Medan sebelumnya juga telah mengeluarkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyediakan dua tempat karantina bagi warga kurang mampu secara gratis di Gedung P4TK dan RS Lions Club. Di samping itu sebagai upaya mengatasi Covid-19, Pemko Medan juga berkoordinasi dengan Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di bawah koordinasi Gubsu Edy Rahmayadi.(mar)