Blog

Larikan Betor, Nuel Dijebloskan ke Penjara

×

Larikan Betor, Nuel Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp 1 juta. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *