Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp 1 juta. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (rel/mar)
Larikan Betor, Nuel Dijebloskan ke Penjara
Baca Juga
Mengacu kepada laporan kinerja kuartal III-2023, UUS BTN…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…