Asyik Minum Tuak, Warga Dolok Masihul Diciduk Polisi

By Administrator Nov 4, 2020

Kemudian,  1  unit HP diamankan dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.

Nah,setelah tersangka diboyong ke polsek Dolok Masihul dan diintrogasi,tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten. Serdang Bedagai. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan di rumahnya dan ke tempat biasa dia mangkal persisnya di seputaran Kota Dolok Masihul.

Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif yang diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui, karena pada saat penangkapan banyak warga sekitar yang melihat.

Perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres. (Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *