“BST ini adalah salah satu bansos khusus untuk mengurangi beban perekonomian masyarakat yang tertekan oleh pandemi. Semoga bantuan ini bermanfaat. Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya, jangan dipakai untuk membeli rokok,” katanya. Tak lupa ia mengingatkan, bahwa Bansos sifatnya sementara. Ia berharap masyarakat dan kepala daerah mampu menciptakan aktivitas, dan program yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ia berpesan kepada pemerintah daerah khususnya Kepada Kepala Daerah yang hadir dalam acara ini, termasuk Bupati Batu Bara – Ir. H Zahir, M.AP untuk mengecek penerima bantuan. Bila sudah “naik kelas” untuk tidak diberikan bantuan lagi. “Bantuan bisa untuk mereka yang belum mendapat bantuan. Jadi ada asas keadilan,” kata Mensos.
Mensos mengingatkan agar dalam setiap kegiatan terutama dalam penyaluran Bansos memperhatikan protokol kesehatan. “Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak, jajaran Kemensos, pemerintah daerah, direksi PT Pos Indonesia, para pendamping dan semua pihak yang telah membantu. Atas kerja sama dan kerja keras kita semua, Program BST ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Provinsi Sumatera Utara mendapat Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI berupa, Program Sembako sejumlah 768.882 KPM, dengan nilai Rp1.657.086.100.000; BST dengan jumlah 558.759 KPM senilai nilai Rp.2.244.623.900.000, Bantuan Sosial Tunai (Non PKH) sebanyak 16.385 KPM, dengan nilai Rp.8.192.500.000,-
Seiring sambutan Menteri Sosial, Bupati Batu Bara dalam kesempatannya berharap dengan kedatangan Bapak Menteri sosial kiranya penyaluran dana BST berjalan dengan lebih baik sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dengan adanya bantuan ini kiranya semua masyarakat di provinsi sumatera utara yang terkena dampak pandemi terkhusus di kabupaten Batu Bara mampu terpenuhi serta dapat membantu masyarakat pada masa Pandemi COVID-19 “Tambah – Zahir. (Zul)