Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap WNA Otak Pelaku Penipuan Online Internasional di Jakarta – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap WNA Otak Pelaku Penipuan Online Internasional di Jakarta

×

Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap WNA Otak Pelaku Penipuan Online Internasional di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Selain ke lima pelaku juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku  dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara tersangka menurut pengakuannya, ia udah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James_red). Ucap tersangka. (SI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *