Masalah ini akan diajukan ke Komisi Informasi Sumatera Utara sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahkan bisa nantinya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).Jelasnya.
Tidak diresponnya oleh Pjs.Bupati Sergai dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai jelas mengecewakan dan kita keberatan.Cetus M.Nur. Sementara Kadis Lingkungan Hidup Sergai Panesian Tambunan SE mengatakan masalah itu akan diceknya kembali. Ucap Tambunan.(R-03)