Pjs. Bupati Sergai Dinilai Tidak Terbuka Soal Dana Retribusi Sampah,FKI-1 Sergai Akan Ajukan Keberatan ke Komisi Informasi

By Administrator Nov 30, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Ir.Irman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai ternyata tidak respon terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait hasil kutipan dana retribusi sampah yang telah disampaikan secara tertulis oleh Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai baru-baru ini. Ujar M.Nur Bawean Ketua FKI-1 Sergai,Senin (30/11/2020).

Surat yang dilayangkan itu tepat pada tanggal 16 Nopember 2020 dengan Nomor : 0687/FKI-1/SB/2020 dengan perihal “Mohon informasi publik tentang retribusi sampah.” Dalam isi surat itu disampaikan “Sehubungan  dengan retribusi sampah diatas, kami perlu mengetahui pasti dan tertulis dari Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sergai terkait sebagamana diterakan pada poin 1. Berapa jumlah pendapatan  retribusi sampah yang diperoleh Pemkab Sergai dari wajib retribusi sampah secara keseluruhan pada tahun anggaaran 2020 dan 2019.”

Selanjutnya pada poin kedua, Siapa nama wajib retribusi sampah, alamat atau objek wajib retribusi sampah dan berapa jumlah besaran retribusi sampah yang dikenakan kepada srtiap  wajib retribusi sampah tersebut. Namun, sebut M.Nur, sangat disayangkan sudah 15 hari surat dilayangkan tidak ada balasannya. Seakan Pjs.Bupati Sergai Ir.Irman tertutup terhadap informasi publik.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah jelas diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008. Dan pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Masalah ini akan diajukan ke Komisi Informasi Sumatera Utara sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahkan bisa nantinya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).Jelasnya.

Tidak diresponnya oleh Pjs.Bupati Sergai dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai jelas mengecewakan dan kita keberatan.Cetus M.Nur. Sementara Kadis Lingkungan Hidup Sergai Panesian Tambunan SE mengatakan masalah itu akan diceknya kembali. Ucap Tambunan.(R-03)   

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *