Soal Putusan PTTUN Medan, Ketua KPU Arief Budiman : Silakan Tanya Ketua KPUD Sergai

By Administrator Nov 18, 2020

Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman saat dijumpai tepat di Halaman Gedung TLC Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Jalan KH. Wahid Hasyim No.177 persis di Belakang Gedung Bawaslu RI, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 16.23 Wib,Jakarta Pusat, terkait hasil amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tertanggal 13 November 2020 yang memerintahkan Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mencabut SK (Surat Keputusan) Nomor 380 tentang Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Ir. Soekirman – Tengku Ryan, terlihat agak pusing sembari mengemukakan bahwa ia tidak paham dan disarankan agar mempertanyakan masalah tersebut langsung ke Ketua KPU Sergai maupun Komisioner. Ujar Arief.

Sementara terkait putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), ia mengatakan sidang tersebut masih berlangsung dan belum ada putusannya. Jelas Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya S.Sos yang telah dijumpai saat usai kegiatan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai periode 2021-2024 di salah satu hotel di Medan mengatakan masih menunggu arahan dari Pimpinan KPU RI. Ucap Erdian. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *