Menurut Rahmat, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kota Medan juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak dihiraukan. Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut.
“Sebelum dilakukannya penertiban ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Apalagi, penertiban ini bukan kali pertamanya dilakukan, sudah sering para pedagang ini ditertibkan, namun masih saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya,” jelasnya.(mar)