Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Warga Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, berinisial Rd (21) dimasukan dalam sel tahanan setelah melakukan pencurian satu Handphone (Hp) Android merek Oppo A5 warna Hitam Putih seluler. Tersangka kata Kapolsek Rambutan AKP. H.Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Jusua Nainggolan, Selasa (15/12/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka diciduk Polsek Rambutan Tebing Tinggi,Minggu (13/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib,karena melakukan pencurian satu buah Hp di Warung Kiki Angreni (28) pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 10.45 Wib di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap saat asyik tidur dikediamannya. Peristiwa itu sebut Kasubbag Humas, berawal korban sedang membereskan rumah yang sekaligus sebagai warung tempatnya berdagang, saat itu karena sibuk korban meletakkan Handphone Android miliknya diatas stelling lemari kaca yang berada didalam warung.
Namun beberapa menit kemudian, ketika korban telah selesai membereskan dagangannya, korban Kiki Angreni sudah tidak melihat lagi handphone android Oppo A5 miliknya diatas stelling lemari kaca.Lalu koraban mencari kesana kemari namun Hp tersebut tidak juga ditemukan oleh korban.
Yakin jika Handphonenya telah dibawa kabur oleh pelaku pencuri, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rambutan guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000,-
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,tutup nya,(RS).