“Kasus-kasus seperti illegal fishing ini menjadi salah satu perhatian dari Interpol”, jelas Johni.
Selain melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, Ditjen PSDKP-KKP dan Divhubinter Polri juga melakukan penandatanganan Interpol Agreement terkait dengan pemanfaatan jaringan tersebut.(rel/Ded)