Pengguna Jasa yang mendarat di Bandara KNIA dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dihimbau untuk sudah menyiapkan hasil rapid test antigen dari bandara asal. Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara KNIA atau fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut. (rel/R-02)