Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.
Bagi calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat keterangan hasil tes COVID-19 dapat tiba di bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki surat hasil tes COVID-19 dan ingin melakukan tes di bandara maka dapat hadir 4 jam sebelum keberangkatan.
Bandara Kualanamu kini menyiapkan lokasi Airport Health Center di area lantai mezzanine untuk titik pemeriksaan tes COVID-19.
Penyelenggara Bandara Kualanamu menyarankan bagi pengguna jasa kebandarudaraan melakukan perjalanan melalui udara dan yang ingin melakukan tes COVID-19 di Bandara Kualanamu maka sebaiknya menyiapkan dokumen tes lebih terencana.(rel/R-02)