Kemudian setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama Ucok Tambul.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut kemudian di lakukan pengembangan terhadap tersangka di maksud namun saat di lakukan pengembangan tersangka di duga sudah kabur dari rumahnya.
Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.
” Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,” pungkas kapolres. (Ded)