Blog

Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Bank Sumsel

×

Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Bank Sumsel

Sebarkan artikel ini


Jakarta,Sinarsergai.com – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Bank Sumsel/Babel yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 13 Miliyar lebih.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Ir Augustinus Judianto saat berada di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (05/01) sekira pukul 21.30 Wib,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Kasus korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel/Babel terjadi pada 2014/2015 di kantor pusat Bank Sumsel di Palembang.

Saat itu Ir Augustinus Judianto dan Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Keduanya mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progress pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel/Babel sebesar Rp 13,9 Miliyar.

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp 13 Miliyar lebih.

Jaksa beralasan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sayangnya, majelis hakim diketua Erma Suhartini SH MH tak sependapat dengan jaksa. Majelis Hakim berpendapat memang ada perbuatan melawan hukum tapi bukanlah perbuatan pidana, sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *