Atas putusan itu, tim jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya berdasarkan putusan MA Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 menyebutkan bahwa Ir Augustinus Judianto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Majelis Hakim Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara kepada Ir Augustinur Judianto. Selain hukuman pidana penjara juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 Miliyar lebih.
“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jamintel.
Sunarta menyebut bahwa terpidana Ir Augustinus Judianto merupakan buronan ketiga di awal tahun 2021 ini.
“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya.
Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Sunarta.
Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Ded)