Andri juga menjelaskan bahwa ketiga Nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan. ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (rel/Ded)
KKP Sidik Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Bakamla
Administrator2 min baca