Melawan Saat Ditangkap, Satreskrim Polres Sergai “Dor” Satu Pelaku Begal Sadis

By Administrator Jan 14, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku begal sadis,Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Dua tersangka pelaku begal itu berinisial Omeng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan  Tanjung Beringin, dan   Kendong (30) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk oleh .

Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari persembunyiannya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen,1  unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebing Tinggi,  Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Menurut keterangan korban M. Aris Maulana  (22) putra dari pelapor,saat itu ia  hendak pulang ke Desa Tanjung Beringin, dan sesampainya di Jembatan Desa Pematang Kuala, korban di hentikan kedua tersangka.

Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia,jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.  Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta. Terangnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK, Kamis (14/1/2021), penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban. Begitu mendapatkan laporan Tim Opsnal Scorpions langsung memburu pelaku sesuai informasi korban.  Tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai yang turun itu sebut Kapolres, dipimpin oleh Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Setelah sampai, tim menemukan tersangka dan langsung mengamankan pelaku  Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Kendon yang tinggal di Desa Sialang Buah.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas  mendatangi tempat yang biasa Kendong   bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya,  namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan. Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan sebutir timah panas dibagian kakinya.

Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya. ” Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” tegas Kapolres.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *