Setelah sampai, tim menemukan tersangka dan langsung mengamankan pelaku Omeng yang sedang tidur dikamar, setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Kendon yang tinggal di Desa Sialang Buah.
Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan. Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan sebutir timah panas dibagian kakinya.
Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya. ” Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP, ” tegas Kapolres.(R-03)