Diduga Terlibat Penggelapan, Dit Krimsus Poldasu Bekuk Oknum PNS di BNNP – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Diduga Terlibat Penggelapan, Dit Krimsus Poldasu Bekuk Oknum PNS di BNNP

×

Diduga Terlibat Penggelapan, Dit Krimsus Poldasu Bekuk Oknum PNS di BNNP

Sebarkan artikel ini

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1ᵉ KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” tegasnya.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *