Blog

Ketua Komisi C DPRD Rokan Hilir Muharriza : Jalan Kelas 3 C Bukan Lintasan Truk ODOL

×

Ketua Komisi C DPRD Rokan Hilir Muharriza : Jalan Kelas 3 C Bukan Lintasan Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Rokan Hilir,Riau tinjau badan jalan rusak,Selasa (19/1/2021)

Rokan Hilir,Sinarsergai.com – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rokan Hilir,Riau, Muharriza secara tegas mengatakan “Truk Over Dimension Over Load (ODOL) harus ditangani segera mengingat Jalan Basira Kelas 3 C yang dibangun Pemerintah daerah bersumber dari uang rakyat itu sudah mulai rusak dan kondisinya sangat memperhatinkan. Jalan kelas 3 C merupakan jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton. Lebih muatan dari 8 ton jangan melintas dan jika melintas maka harus diberikan sanksi.

DPRD Rokan Hilir akan memperjuangkan jalan lintas Basira hingga pada titik dimana Truk Over Dimensi Over Load tidak lagi melewati jalan lintas Basira yang merupakan jalan kelas jalan 3 C. Saat ini masyarakat sudah resah karena jalan yang selama ini dilintas mengalami rusak.

“Disayangkan jalan yang sudah dipasang rambu larangan melintas itu malah dilintasi oleh Truk ODOL sehingga berdampak terhadap kerusakan badan jalan.” Masalah ini akan kita perjuangkan hingga ke Pemerintah Pusat agar Truk ODOL tidak lagi boleh melintasi jalan kelas 3 C dan harus diberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Rokan Hilir Muharriza saat Infeksi mendadak (Sidak) di jalan lintas Basira persisnya di Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Selasa (19/1/2021).

Dikatakan Muhariza yang didampingi Anggota Komisi C DPRD Rohil Maria Tambunan dan Fazrul Hidayat Lubis, jalan merupakan urat nadi dalam mendongkrak perekonomian masyarakat dan sudah ada batasan bagi kendaraan untuk jalan yang dilintasi. Nah, jika dibiarkan Truk ODOL ini bebas melintasi jalan kelas 3 C , maka tiap tahun pemerintah akan terus mengeluarkan uang hanya untuk memperbaiki jalan rusak. “Ini sama juga telah merugikan pemerintah daerah dan aturan harus ditegakan,”tegas Muhariza.

Turut ikut menyaksikan peninjauan saat Sidak anggota Komisi C DPRD Rokan Hilir
terhadap kondisi Jalan Basira kelas 3 C yang rusak Ketua IWO Rokan Hilir, Lurah Bagan Sinembah Kota, Ketua KNPI Basira, Ketua Karang Taruna Basira, Himpunan Mahasiswa Basira. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *