Medan.Sinarsergai.com-Perampok berinisial DIN (37) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menjadi tersangka dalam kasus perampokan di dalam angkot
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Lantasan Lama, Gang Tengah, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Sumut ini kini terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsekta Patumbak setelah melakukan aksi perampokan handpone milik korbannya Ibnu Azaruddin (19),
Dia merampok korban saat berada didalam angkutan kota (angkot), di Jalan Sisingamangaraja, Rabu 6 Januari 2021 lalu.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Philips Purba membenarkan telah menangkap pelaku perampokan didalam angkutan kota (angkot).
“Dua orang temannya masih kami buru, pelaku beraksi tiga orang,” kata Philips, kepada awak media, Rabu (20/1/ 2021)
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang mengaku handphone Oppo-nya di rampok didalam angkot. Disaat itu dia hendak menuju ke Jalan Ring road, Kecamatan Medan Sunggal.
“Insiden itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, awlanya korban didalam angkot sendiri, lalu angkot berhenti dan naiklah tiga orang pelaku, tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengancam agar korban menyerahkan handphonenya. Lalu korban menyerahkan harta bendanya kepada pelaku demi keselamatan dirinya,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian terungkaplah sosok pelakunya.
“Pelaku kami amankan, dia mengakui melakukan aksi itu bersama dua rekannya. Dari pelaku kami amankan satu buah kotak handphone merek Oppo, selembar uang Rp50 ribu dan sepotong baju kemeja lengan panjang. Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku yang kami amankan kami persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2
KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(mar)