Sergai,Sinarsergai.com – Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) mulai tahun 2021 Pemkab Sergai tidak lagi menganggarkan bantuan dana untuk sewa. Memang selama ini Pemkab Sergai memasukannya ke anggaran Sekretariat khusus bagian umum untuk dana sewa Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Ismet Lubis SH,MSP, CPCLE, Kamis (21/1/2021).
Surat terkait hal diatas sudah dilayangkan pada Rabu, 20 Januari 2021 dan untuk selanjutnya rencana pengosongan Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah diharapkan bisa dilakukan 1 Bulan ke depan. Tentunya pengosongan dapat dilakukan tanpa dengan cara pemaksaan oleh pihak berwenang nantinya. Tegas Ismed SH selaku kuasa hukum Yunasril SH,MKn.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir SH yang dijumpai di ruangannya Kamis(21/1/2021) menuturkan agak kaget menerima surat dari Yunasril melalui kuasa hukumnya. Namun begitu saya akan menyurati kembali Pemkab Sergai agar diberitahukan secara tertulis bahwa anggaran untuk sewa Kantor Pengadilan Agama sudah tidak ada lagi.
“Masalah ini akan kami bahas lagi bagaimana mencari solusinya sehingga bisa dibayarkan uang sewa tersebut.”ungkapnya.
Pemilik rumah yang disewakan kepada Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Yunasril SH,MKn membenarkan belum menerima uang sewa tersebut dan masalahnya sudah diserahkan kepada kuasa hukum Ismet Lubis. Ujarnya.(Red)