Selanjutnya, perumahan yang tak selesai sebagaimana maketnya itu diberikan pemerintah desa bogak (sebelum pemekaran desa) kepada masyarakatnya. Tidak ada surat tanah dan tanpa perjanjian apapun.
Selama 28 tahun warga perumnel tidak mengerti dan bimbang atas alas hak perumahan yang ditempati. Telah berkali-kali mereka mengajukan ke berbagai pihak tentang status kepemilikan lahan tersebut.
Namun, kini mereka sudah bisa tersenyum pulas, karena dalam waktu dekat Kepala Desa Bandar Rahmad akan menerbitkan surat keterangan tanah terhadap warganya. (Zul)