Blog

Tidak Miliki IMB dan Amdal,Pihak Kompeten Diminta Tertibkan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah

×

Tidak Miliki IMB dan Amdal,Pihak Kompeten Diminta Tertibkan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – “Sangat disayangkan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.24.306.673.000,- tidak mengurus terlebih dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis dampak Lingkungan (Amdal). Semestinya pihak PT. Viola Cipta Mahakarya mentaati aturan yang berlaku di daerah Sergai dan memberikan contoh bagi kontraktor lainnya. Bukan sebaliknya, memberikan contoh yang tidak baik bagi pelaku usaha lainnya.

Nah,sekelas Pembangunan Kantor Agama Sei Rampah yang akan dipergunakan untuk mengadili masyarakat bermasalah saja tidak patuh terhadap aturan, gimana pula masyarakat yang lainnya.” Jangan dikarenakan ini merupakan bangunan pemerintah lantas mengabaikan aturan yang ada, sebab dalam peraturan kata M.Nur, berlaku untuk semua pelaksanaan pembangunan harus memiliki IMB dan bukan terkecuali untuk bangunan pemerintah.  

Sungguh sangat disayangkan sikap pihak kontraktor dan lemahnya pengawasan yang dilakukan dalam pekerjaan tersebut. “Pihak yang berkompeten dan berwenang sangat diharapkan tidak takut dan dapat segera menertibkan pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah yang tidak memilki IMB dan Amdal tersebut.

Jangan nanti warga biasa yang tidak mengurus IMB dan Amdal, pihak berkompeten seperti Satpol PP sibuk melakukan penyegelan dan memberikan sanksinya. Sementara pembangunan pemerintah sendiri dibiarkan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ada di daerah ini malah tutup mata dan dibiarkan. Jangan aturan itu berlaku “Tajam kebawah tumpul kebawah,” sebut Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur,Jum’at (22/1/2021) via telepon selulernya.

 Jika pihak berkompeten di Sergai merasa takut untuk menertibkan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah, diharapkan pihak yang berkompeten di Propinsi Sumatera Utara (Sumut) turun tangan memberikan sanksinya. “Kita berharap siapapun yang melaksanakan pembangunan di daerah ini dapat mematuhi aturan yang berlaku bukan semau gua saja. Jadilah tauladan bagi pelaku usaha yang ada di daerah yang memiliki motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat” ini. Bukan menjadi penentang aturan. Cetus M.Nur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *