Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

×

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

 “Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *