Kades Bandar Terbitkan Surat Tanah Warga Perumnel

By Administrator Jan 21, 2021

Batubara,Sinarsergai.com – Kepala Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rahmad Sub Miswan mengungkapkan akan menerbitkan surat keterangan tanah warga yang menempati Perumahan nelayan (Perumnel) di desa tersebut.

“Semua surat diatas itu akan kita terbitkan untuk memperjelas status kepemilikan tanah terhadap warga,” kata Kades Bandar Rahmad Sub Miswan, diruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Lebih lanjut disebutkan Rahmad, tak hanya surat keterangan atas tanah milik warganya, dalam waktu dekat, dia juga akan menerbitkan surat keterangan untuk fasilitas umum lainnya, seperti tanah lapang, Sekolah Dasar (SD) dan kantor desa yang sekarang sebagai kantor pemerintahan.

Sebelumnya, Miswan menjelaskan telah menerbitkan surat keterangan lahan pekuburan muslim yang berada dalam satu kawasan dengan perumahan nelayan beberapa waktu yang lalu.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan menerbitkan hak yang sama pada warga perumahan nelayan berupa surat keterangan tanah yang sudah mereka tempati selama 28 tahun yang lalu.

Sekedar diketahui, perumahan nelayan di Desa Bandar Rahmad Kecamatan Tanjung Tiram dibangun pada tahun 1992 atau 28 tahun yang lalu oleh pemerintah Kabupaten Asahan.

Pembangunan perumahan nelayan itu dilakukan mengingat kawasan Desa Bogak sebagai padat penduduk sehingga banyak warga yang tidak memiliki tempat tinggal pada masa itu.

Tak hanya di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, kawasan perumahan nelayan juga telah dibangun oleh Pemerintah Asahan di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi pada tahun 1991. Namun setelah dibangun hingga kini pemerintah belum menerbitkan surat keterangan tanah warga tersebut.

Di Desa Bandar Rahmad, rencana awal pembangunan perumahan nelayan sebanyak 240 kopel dengan fasilitas kantor desa, sekolah, lapangan olah raga dan tambat labuh sampan.

Akan tetapi, proyek itu berhenti di tengah jalan, perumahan nelayan baru 60 unit. Masyarakat setempat dan pihak pemerintahan desa tidak mengetahui penyebabnya.

Selanjutnya, perumahan yang tak selesai sebagaimana maketnya itu diberikan pemerintah desa bogak (sebelum pemekaran desa) kepada masyarakatnya. Tidak ada surat tanah dan tanpa perjanjian apapun.

Selama 28 tahun warga perumnel tidak mengerti dan bimbang atas alas hak perumahan yang ditempati. Telah berkali-kali mereka mengajukan ke berbagai pihak tentang status kepemilikan lahan tersebut.

Namun, kini mereka sudah bisa tersenyum pulas, karena dalam waktu dekat Kepala Desa Bandar Rahmad akan menerbitkan surat keterangan tanah terhadap warganya. (Zul)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *