Kemenhub Keluarkan SE Perpanjang Penerapan Prokes Perjalanan Dalam Negeri Dan Internasional,GeNose Diberlakukan Mulai 5 Februari 2021 di Kereta Api Jarak Jauh

By Administrator Jan 26, 2021

Jakarta,Sinarsergai.com – Merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari s.d 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d 8 Februari 2021,” jelas Adita di Jakarta, Selasa (26/1/2021)

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *