Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat Lebih Dari 7.000 Kendaraan Lewati GT Bandara Adi Soemarmo

By Administrator Jan 5, 2021

Yogyakarta,Sinarsergai.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui kelompok usahanya PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), mencatat sebanyak 7.372 kendaraan melewati Gerbang Tol (GT) Bandara Adi Soemarmo pada periode arus mudik libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (25 Desember 2020 s.d 3 Januari 2021). Jumlah kendaraan tersebut merupakan kumulatif dari kendaraan pada periode arus mudik dan arus balik, baik yang arah masuk maupun arah keluar Bandara Adi Soemarmo.

Direktur Utama PT JSN Arie Irianto menjelaskan GT Bandara Adi Soemarmo yang menjadi bagian dari Jalan Tol Solo-Ngawi, dioperasikan secara fungsional pada Jumat (25/12/2020), setelah dua hari sebelumnya mendapatkan Sertifikat Laik Operasi dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Beroperasinya GT Bandara Adi Soemarmo dapat memudahkan perjalanan pengguna jalan tol yang hendak menuju dan dari Bandara Adi Soemarmo, terutama di periode libur tahun baru 2021,” ujar Direktur Utama PT JSN Arie Irianto, Selasa 05/01/2021, di Yogyakarta.

Selain itu, Arie menjelaskan bahwa GT Bandara Adi Soemarmo saat ini masih beroperasi tanpa tarif, berbeda dengan jalan tol fungsional yang biasanya ditutup kembali setelah pelayanan operasi di periode tertentu telah selesai.

“Sejak dibuka kemarin, GT Bandara Adi Soemarmo masih beroperasi tanpa tarif atau pengguna jalan dikenakan tarif nol rupiah. Artinya, pengguna jalan tol dapat melewati jalur ini dengan dikenakan tarif gerbang tol terdekat. Ketentuan ini akan diberlakukan hingga keluarnya Surat Keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penetapan tarif tol GT Bandara Adi Soemarmo. Meski demikian, pengguna jalan tol tetap harus menggunakan kartu e-Toll saat melintasi jalan tol tersebut,” tambahnya.

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.(Ded)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *