Blog

Kepala Lapas Labuhan Ruku Yusmanto : Asimilasi Tidak Berlaku Bagi Napi Residivis

×

Kepala Lapas Labuhan Ruku Yusmanto : Asimilasi Tidak Berlaku Bagi Napi Residivis

Sebarkan artikel ini

Batubara,Sinarsergai.com – Kepala Lapas Labuhan Ruku Yusmanto menegaskan bahwa narapidana yang mendapat hak Asimilasi untuk bebas sebelum jadwal hanya didapat para napi yang tidak pernah terlibat hukum. Sedangkan bagi Napi Residivis tidak mendapat jatah asimilasi. Hal ini dikatakan Yusmanto didampingi Bagian Humas Ali Syahrum Damoran, saat berada di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021)

Dijelaskannya, napi yang diberikan hak Asimilasi atas pembebasan yang telah memenuhi syarat-syarat dan telah menjalani hukum 2/3 atau telah setengah menjalani masa kurungan.

Para Narapidana yang menjalankan masa tahanan di Lapas Labuhan Ruku saat ini mengalami kegelisahan ketika mengetahui keluar kebijakan dari Pemerintah Pusat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.

Ketentuan itu sebut Kalapas, berdasarkan Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 yang mendapat hak Asimilasi itu bagi para napi yang sudah menjalani hukuman setengah masa tahanan. Sedangkan bagi napi pada kasus-kasus yang berat hak pembebasan tersebut tidak mendapatkan sama sekali.

“Jadi tidak semua napi yang dibebaskan, berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja, jadi koruptor, teroris dan narkoba yang pidananya berat, dan ilegal logging dan tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak dibebaskan,” kata Kalapas.

Sayangnya, Kalapas tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah napi yang akan segera dibebaskan pada lapas Labuhan Ruku pada bulan Januari hingga saat ini.

Untuk kasus residivis, kata Kalapas, jumlah napi yang terdapat di lapas Labuhan Ruku hanya 1 sampai 2 persen saja. Namun Kalapas tidak menjelaskan lebih lanjut, berapa napi yang bakal dibebaskan pada program Asimilasi tersebut.

Ia juga menegaskan, kendati narapidana yang mendapat asimilasi dan dirumahkan, namun tetap mendapatkan pengawasan dari pihak Kemenkumham. Pasalnya, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mengecek atau memberikan bimbingan narapidana minimal sekali sepekan. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *