Halim Terdakwa Penipuan Rp.4 M Dituntut 3 Tahun 8 bulan

By Administrator Feb 23, 2021

Medan,Sinarsergai.com – Halim Wijaya (41), warga Jalan Krisan, Komplek Griya Riatur Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, salah seorang dari 2 terdakwa penipuan Rp.4 Miliar lebih dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, Selasa (23/2/2021) di Cakra 9 PN Medan dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina juga memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing supaya memerintahkan terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan). Dari fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan primair pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi saksi korban Rp4 miliar lebih, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Halim Wijaya bersama Siska Sari W Maulidhina (penuntutan terpisah) telah memperdayai saksi korban Rudi Hartono Bangun di tahun 2017 hingga 2018 telah memperdaya  saksi korban seolah jadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seolah mampu menangkalnya dengan bantuan secara mistis oleh jin yang dikirimkan Ratu Pantai Selatan ‘Nyi Roro Kidul’. Baik terdakwa Halim Wijaya maupun rekannya, Siska tidak mampu mengembalikan uang saksi korban dan mereka tidak masuk dalam tim sukses (timses) ketika Rudi Hartono Banhun ikut di bursa Pilkada Langkat.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *