Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menambahkan dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana, LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.
“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawabkan melindungi korban dan saksi,” pungkasnya.(rel/mar)