Di samping itu juga mengacu pada Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di kantor Gubsu dengan KPK pada 14 Maret 2019, Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut menggunakan teknologi host to host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi, serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.
Tujuan pemasangan alat perekam data transaksi tersebut, terang Suherman, adalah akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, menciptakan instrumen untuk mengukur besaran omset pada wajib pajak secara realtime dan akurat, mendapatkan laporan pendapatan yang menjadi acuan perbandingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. (mar)
Beranda
Blog
Pemko Sosialisasikan Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi
Pemko Sosialisasikan Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi
Administrator3 min baca