Curi Telepon Seluler, Pegawai Kontrak Dinas Kebersihan Ditangkap Polisi Tebing Tinggi

By Administrator Mar 24, 2021

Tebing Tinggi, Sinarsergai.com –
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan dua unit telepon seluler berhasil ditangkap Team Elang Sakti dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, Rabu (23/3/2021).

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban Bambang Widodo (34) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa (23-3-2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu korban dalam kondisi tidur di rumahnya dan terbangun lalu pergi ke kamar mandi, selesai dari kamar mandi lalu masuk ke kamar dan kembali tidur, sedangkan pintu dapurnya tidak dikunci.

Selanjut nya sekira pukul 06.00 Wib dihari yang sama, ketika korban terbangun ternyata telepon gengam yang lagi dicas tidak ada lagi. Bukan hanya itu, telepon genggam (Hp) yang di lantai atas dekat TV juga tidak ada,lalu korban pergi melihat meja rias yang dimana korban meletakkan dompetnya yang berisi uang Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu) juga tidak ada.

Mendapat laporan dari kirban, petufas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Penyekidikan itu menurunkan Team Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi pada hari Rabu (24/3/2021) sekira pukul 00.30 Wib, dan berkat informasi yang diterima pelaku MSH (26),yang merupakan pegawai kontrak Dinas Kebersihan, berdomisili di Jalan kedelai Lingkungan 4 Kelurahan Pelita Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap dirumahnya.

Dari tersangka mengamankan 1 (Satu) unit Hp Vivo Y12 warna burgundy red. Selanjutnya dari hasil pengembangan berhasil diciduk RJ (29),warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan 4,Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang sedang istrahat di rumahnya berikut 1(Satu) Unit hp Vivo Y81 Warna Black.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK kepada wartawan, Rabu (24/3/2021) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian berupa 2 unit HP berkat gerak cepat dan kesigapan Team Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam menjalankan tugas mengamankan tindak pidana.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Kedua tersangka dipersangkakan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 Tahun. Jelas Kapolres.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *